Manado – Mantan Ketua DPRD Sulut, Syahrial Damopolii akhirnya gagal menjadi calon anggota DPD RI. Yal, sapaan akrabnya, terjegal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 pasal 60 ayat 1 huruf J, yaitu mantan narapidana karena pernah terjerat kasus korupsi.
Yal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dan kebenaran dokumen syarat pencalonan kepada calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) pada Pemilu 2019. “Sudah kami TMS, karena dalam PKPU sudah jelas disebutkan bahwa perseorangan peserta Pemilu dapat menjadi bakal calon peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi,” ungkap Ketua KPUD Sulut, Ardiles Mewoh, Jumat (20/07/2018).
Ardiles mengatakan, dari 25 bakal calon yang telah terverifikasi, seorang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), yaitu Irvan Basri. Sedangkan 23 calon lainnya Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
Penulis: Yoseph E Ikanubun
treating ed http://canadaedwp.com vitamins for ed